Kamis, 25 Februari 2010

warga negara

1.Pengertian penduduk
/warga/perkumpulan orang-orang atau manusia.
Orang-orang yang berada di dalamnya terikat oleh aturan –aturan yang berlaku dan saling berinteraksi satu sama lain.secara terus menerus/ kontinyu suatu daerah tempat tinggal biasanya dipimpin oleh seseorang.



Definisi Atau Pengertian Negara

Beberapa abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya Politeia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih kurang sama.

Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.

Lo Stato pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah (dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state (negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa demokrasi, pengertian negara sebagai “the community that is governed” dapat mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja. Edward Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface menulis: “But usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be no more than governed.

Today the state is a territorial society.” Negara (state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan antara state (negara) dan government (pemerintah) secara tepat telah dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara kapal Prancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun pemerintahannya telah berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada Pemerintah Republik Prancis).

Istilah Lo Stato kemudian disepadankan dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De Staat (Belanda), Negara (Indonesia).
PENGERTIAN DAN HAKIKAT BANGSA
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.
Dalam kamus ilmu Politik dijumpai istilah bangsa, yaitu “natie” dan “nation”, artinya masyarakat yang bentuknya diwujudkan oleh sejarah yang memiliki unsur sebagai berikut :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.
Istilah natie (nation) mulai populer sekitar tahun 1835 dan sering diperdebatkan, dipertanyakan apakah yang dimaksud dengan bangsa?, sehingga melahirkan berbagai teori tentang bangsa sebagai berikut :
1. Teori Ernest Renan
Pembahasan mengenai pengertian bangsa dikemukakan pertama kali oleh Ernest Renan tanggal 11 Maret 1882, yang dimaksud dengan bangsa adalah jiwa, suatu asas kerohanian yang timbul dari : (1). Kemuliaan bersama di waktu lampau, yang merupakan aspek historis. (2). Keinginan untuk hidup bersama (le desir de vivre ensemble) diwaktu sekarang yang merupakan aspek solidaritas, dalam bentuk dan besarnya tetap mempergunakan warisan masa lampau, baik untuk kini dan yang akan datang.
Dasar dari suatu paham kebangsaan, yang menjadi bekal bagi berdirinya suatu bangsa, ialah suatu kejayaan bersama di zaman yang lampau dimilikinya orang-orang besar dan diperolehnya kemenangan-kemenangan, sebab penderitaan itu menimbulkan kewajiban-kewajiban, yang selanjutnya mendorong kearah adanya usaha bersama. Lebih lanjut Ernest Renan mengatakan bahwa hal penting merupakan syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit, yaitu suatu hal yang memerlukan persetujuan bersama pada waktu sekarang, yang mengandung hasrat untuk mau hidup bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Bila warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, maka bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 82).
Titik pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale), teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak, berbeda dengan teori kebudayaan (cultuurnatie theorie) yang menyatakan bahwa bangsa merupakan perwujudan persamaan kebudayaan: persamaan bahasa, agama, dan keturunan. Berbeda juga dengan teori kenegaraan (staatsnatie theorie) yang menyatakan bahwa bangsa dan ras kebangsaan timbul karena persamaan negara.
Menurut teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan suatu faktor subjektif, tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif. Faktor agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor pendorong dan bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief element) dari bangsa. Karena merupakan plebisit yang diulangi terus-menerus, maka bangsa dan rasa kebangsaan tidak dapat dibatasi secara teritorial, sebab daerah suatu bangsa bukan merupakan sesuatu yang statis, tapi dapat berubah-ubah secara dinamis, sesuai dengan jalannya sejarah bangsa itu sendiri.
Teori Renan tentang nation (waktu itu masih digunakan kata bangsa) dianut dan secara langsung sebagai tokoh teori nasionalisme menegaskan suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan supaya semua daerah dari satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia.
Dari konsep nasionalisme Ernest Renan pada masa itu telah membangkitkan rasa nasionalisme kelompok mahasiswa dan cendekiawan-cendekiawan Indonesia pada tahun 1920-an seperti Perhimpunan Indonesia, Indonesische Studieclub, dan Algemeene Studieclub yang merupakan pembentuk dan penyebar nasionalisme Indonesia serta memberi orientasi bagi perjuangan bangsa terjajah di wilayah Hindia Belanda dalam rangka membebaskan diri dari cengkeraman penjajahan Belanda, yang kemudian lazim disebut awal gerakan kebangkitan nasional.
Teori Renan mengatakan bahwa etniksitis tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme, jadi nasionalisme bisa jadi dalam suatu komunitas yang multi etnis, persatuan agama juga tidak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Persatuan bahasa mempermudah perkembangan nasionalisme tetapi tidak mutlak diperlukan untuk kebangkitan nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang mutlak dan utama adalah adanya kemauan dan tekad bersama. (Frank Dhont, 2005 : 8)
1. Teori Otto Bauer
Persoalan : was ist eine nation, dijawab oleh Otto Bauer adalah eine nation ist aus schicksalameinschaft erwachsene charaktergemeinschaft (suatu bangsa ialah suatu masyarakat ketertiban yang muncul dari masyarakat yang senasib) atau bangsa adalah suatu kesamaan perangai yang timbul karena senasib (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 83).
1. Teori Rudolf Kjellen
Rudolf Kjellen membuat suatu analogi/membandingkan bangsa dengan suatu organisme biotis dan menyamakan jiwa bangsa dengan nafsu hidup dari organisme termaksud. Suatu bangsa mempunyai dorongan kehendak untuk hidup, mempertahankan dirinya dan kehendak untuk berkuasa (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 84-85).
Suatu bangsa dianggap ada, apabila mulai sadar sebagai suatu bangsa jika para warganya bersumpah pada dirinya, seperti yang telah dilakukan oleh bangsa Swiss waktu mendirikan persekutuannya: wir wollen sein ein einzig volk von brudern (kita ingin menjadi satu rakyat yang bersaudara satu sama lainnya), seperti juga yang dilakukan oleh pemuda Indonesia dalam Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 untuk pertama kalinya pemuda Indonesia memproklamasikan kesatuan Indonesia secara kultural dan politik dalam 3 (tiga) konsep : satu tanah air, Indonesia ; satu bangsa, Indonesia ; dan satu bahasa, Indonesia, hal ini merupakan modal sosial (social capital) penting bagi perjalanan sejarah masyarakat Indonesia karena pada peristiwa itu untuk pertama kalinya konsep jati diri (identity) sebagai “bangsa” (nation) dengan konsep Indonesia sebagai simbol pemersatu keragaman masyarakat Indonesia dinyatakan secara tegas, jelas, dan berani. Sumpah Pemuda merupakan tekad generasi muda tersebut pada dasarnya menempatkan kepentingan bersama diatas kepentingan suku, bangsa, ras, agama, dan kebudayaan yang berasal dari berbagai penjuru. Melalui ikrarnya itu, mereka menyatukan derap langkah dan gerak maju menuju kepada kehidupan kebangsaan Indonesia yang berlandaskan pada asas kesatuan dan persatuan.
Suatu bangsa yang menjelma membentuk suatu negara, maka ia dapat memperoleh isi rohani yang lebih tinggi yang semula tidak dipunyainya. Hal ini merupakan isi dari asas kebangsaan dan sekaligus cita-citanya yang terakhir, yang pernah menggemparkan setiap zaman. Suatu bangsa baru akan dianggap sempurna, apabila batas-batasnya sudah sama dengan batas-batas negaranya. Dengan demikian kesadaran berkebangsaan dan sekaligus memiliki kebudayaan yang sama yang merupakan identitasnya. Kesatuan yang utuh dalam segala aspek kehidupan, selalu diusahakan secara terus-menerus. Menurut Rudolf Kjellen dibalik suatu bahasa terdapat suatu kebangsaan. Dengan demikian, bahasa bukan merupakan sebab, tetapi akibat dari kebangsaan, teori ini disebut dengan teori Lebenssehnsucht (nafsu hidup bangsa).
1. Teori Geopolitik
Teori ini bersangkutan dengan Blood and Boden Theorie (Teori Darah dan Tanah) oleh Karl Haushofer yang dianggap sebagai sendi bagi politik imperialisme Jerman, tetapi digunakan pula oleh kaum nasionalis di Asia, khususnya untuk membela cita-cita kemerdekaan, persatuan bangsa, dan tanah air. Geopolitik mendasarkan diri pada faktor-faktor geografis sebagai suatu faktor yang konstan (Rustam E. Tamburaka, 1999 : 86).
II. L LATAR BELAKANG MUNCULNYA KONSEP BANGSA INDONESIA ASLI
Dari berbagai teori tentang bangsa dihubungkan dengan sebelum ada negara Republik Indonesia, kata bangsa sudah digunakan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang sekarang sering disebut kelompok etnis atau suku bangsa. Harsja W. Bachtiar (1987 : 3) juga mencatat bahwa sebelum kita mengacu diri kita sebagai bangsa Indonesia terdapat beraneka-ragam suku bangsa yang biasa dinamakan bangsa, misalnya, bangsa Melayu, bangsa Jawa, bangsa Bugis. Selanjutnya dia mencatat bahwa :
“Masing-masing suku bangsa mempunyai kebudayaan sendiri, yang selain terdiri dari nilai-nilai dan aturan-aturan tertentu juga terdiri dari kepercayaan-kepercayaan tertentu serta pengetahuan tertentu yang diwarisi dari para nenek moyang suku bangsa yang bersangkutan. Masing-masing suku bangsa juga mempunyai bahasa sendiri, struktur masyarakat sendiri, sistem politik sendiri, dan ini yang amat penting, wilayah tempat pemukiman (tanah air) sendiri.”
Kalau batas bahasa dapat dianggap bertumpang tindih dengan batas suku bangsa, maka dapat dibayangkan betapa besar jumlah suku bangsa yang tadinya disebut bangsa (jadi bukan suku bangsa) terdapat di Indonesia ini, karena menurut perkiraan para ahli bahasa dewasa ini ada sekitar 400 bahasa daerah (bukan dialek) di Indonesia (Maurits Simatupang, 2002 : 113).
Untuk melanjutkan pembahasan kita mengenai pengertian bangsa dalam konteks Indonesia, ada baiknya kita menoleh ke belakang ketika paham kebangsaan mulai dibicarakan di kalangan kaum muda terpelajar Indonesia, terutama kelompok terpelajar yang memperoleh pendidikan modern pada permulaan abad ke-20.
Marilah kita perhatikan Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 itu. Tidak banyak kita ketahui tentang proses terjadinya Sumpah Pemuda tersebut. Bagaimana para pemuda yang terdiri dari berbagai kelompok etnis itu memutuskan bahwa mereka merupakan satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia, tidak begitu jelas. Risalah rapat-rapat yang diadakan tidak ada; yang ada hanyalah laporan tentang diadakannya pertemuan dan dicetuskannya Sumpah Pemuda tersebut pada tanggal 28 Oktober 1928. Secara detail laporan peristiwa tanggal 28 Oktober 1928 disampaikan oleh Hans Van Miert dalam bukunya “DENGAN SEMANGAT BERKOBAR, Nasionalisme dan Gerakan Pemuda Di Indonesia”, 1918-1930, (Hasta Mitra-Pustaka Utan Kayu, 2003 : 498-509).
Berbeda halnya dengan tokoh-tokoh yang terlibat dalam Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang merancang dasar-dasar negara Indonesia yang sekarang kita sebut Pancasila dan UUD 1945 karena kita dapat mengikuti pendapat-pendapat yang dikemukakan dalam sidang-sidang melalui laporan yang “secara relatif lengkap terdapat dalam buku karangan Prof. Mr. Haji Muhammad Yamin, 1959, Naskah Persiapan UUD 1945, jilid I penerbitan Yayasan Prapantja, Jakarta” yang kemudian edisi keduanya dicetak ulang oleh Sekretariat Negara tahun 1992. (Maurits Simatupang, 2002 : 113 – 115)
Sangat menarik, misalnya, mengikuti pendapat-pendapat Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Mr. Muhammad Yamin, yang keduanya mempunyai latar belakang ilmu hukum yang tentunya telah mengenal dengan baik konsep-konsep bangsa (natie, nation), negara (staat, state), negara-bangsa (nationale-staat, nation-state) dan istilah-istilah politik lainnya yang berhubungan dengan bangsa dan negara. Ketika Soepomo mengutip pendapat Ernest Renan tentang persyaratan suatu bangsa, le desire d’etre ensemble (keinginan untuk bersatu), M. Yamin menganggap bahwa konsep Renan itu sudah kuno (verouderd). Bung Karno ketika gilirannya berbicara juga mengutip pendapat Otto Bauer tentang bangsa yang menurutnya juga sudah kuno : Eine Nation ist eine aus Schiksalsgemein-schaft erwachsene Charaktergemeinschaft. (Bangsa adalah satu persatuan perangai yang timbul karena persatuan nasib.) karena dia menganggap bahwa persyaratan-persyaratan bangsa yang dikemukakan oleh Renan dan Bauer itu kurang lengkap, maka ia lalu menambahkan unsur baru pada kedua konsep Renan dan Bauer itu, yaitu konsep tempat tinggal yang berasal dari ilmu Geopolitik (Teori Geopolitik berasal dari Karl Haushofer, lebih jauh dikembangkan oleh Bung Karno dalam konteks Indonesia), yang menurut Bung Karno belum ada dalam zaman Renan dan Bauer. Menurut Geopolitik yang dikemukakan oleh Bung Karno itu, bumi yang terdapat di antara ujung Sumatera sampai ke Irian itu adalah kesatuan bumi di Indonesia karena atas “ketentuan Allah SWT” didiami oleh 70.000.000 manusia yang mempunyai le desire d’etre ensemble dan Charaktergemeinschaft (Community of character). Selanjutnya, Bung Karno menganjurkan untuk “mendirikan satu Nationale Staat, di atas kesatuan bumi Indonesia dari Ujung Sumatera sampai ke Irian.” Dalam pandangan Bung Karno, bentuk ideal suatu negara bukanlah negara yang rakyatnya terdiri dari hanya satu kelompok etnis saja (mono-ethnic state) :
“Demikian pula bukan semua negeri-negeri di tanah air kita yang merdeka di zaman dahulu, adalah nationale staat. Kita hanya dua kali mengalami nationale staat, yaitu di zaman Sriwijaya dan di zaman Majapahit. Di luar dari itu tidak mengalami nationale staat. Saya berkata dengan penuh hormat kepada kita punya raja-raja dahulu, saya berkata dengan beribu-ribu hormat kepada Sultan Agung Hanjokrokoesoemo, bahwa Mataram, meskipun merdeka, bukan nationale staat. Dengan perasaan hormat kepada Prabu Siliwangi di Pajajaran, saya berkata, bahwa kerajaannya bukan nationale staat. Dengan perasaan hormat kepada Prabu Sultan Agung Tirtayasa, saya berkata, bahwa kerajaannya di Banten, meskipun merdeka, bukan nationale staat. Dengan perasaan hormat kepada Sultan Hasanuddin di Sulawesi yang telah membentuk Kerajaan Bugis, saya berkata, bahwa tanah Bugis yang merdeka itu bukan nationale staat.” (Lihat Pidato Bung Karno, 1 Juni 1945)
Konsep geopolitik seperti dikemukakan Bung Karno ini, yaitu “kesatuannya semua pulau-pulau Indonesia dari ujung Utara Sumatera sampai ke Irian” kemudian kita kembangkan dalam Wawasan Nusantara yang tercantum dalam GBHN tahun 1978 dan 1983 yang mencakup :
“Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai suatu kesatuan politik, satu kesatuan sosial budaya, satu kesatuan ekonomi, satu kesatuan pertahanan dan keamanan.” (Lihat Kohar Hari Sumarno, 1985.)
Sebagai dasar pertama negara Indonesia yang akan dibentuk itu, Bung Karno mengusulkan dasar kebangsaan :
“Kebangsaan Indonesia. Kebangsaan Indonesia yang bulat bukan kebangsaan Jawa, bukan kebangsaan Sumatera, bukan kebangsaan Borneo, Sulawesi, Bali, atau lain-lain, tetapi kebangsaan Indonesia, yang bersama-sama menjadi dasar satu nationale staat.” (Lihat Pidato Bung Karno, 1 Juni 1945)
Kita dapat mengerti mengapa Bung Karno (bersama kaum nasionalis lainnya) mengajukan paham kebangsaan ini. Pada permulaan tahun 30-an, telah ada perdebatan di antara kaum pergerakan kemerdekaan tentang dasar negara yang akan didirikan. Ada kelompok yang mempertahankan bahwa hanya faham agama tertentulah yang dapat menjadi dasar kebangsaan Indonesia (Rickless, 1981 : 285).
Kalau kita perhatikan istilah-istilah people, nationality, dan nation (Karl W. Deutsch, 1996 : 17) yang digunakan oleh para ahli di bidang politik di waktu yang lalu di Barat, maka kita melihat bahwa konsep-konsep dan istilah-istilah itu juga dikemukakan dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI dan dipakai sebagai landasan berpikir dan mengembangkan lebih lanjut konsep-konsep bernegara dan berbangsa untuk bangsa Indonesia. Marilah kita simak beberapa pengertian yang terkandung dalam konsep-konsep yang dikembangkan di Barat itu dan kita bandingkan dengan konsep-konsep dan pengertian-pengertian yang dikemukakan dalam sidang-sidang tersebut. (Maurits Simatupang, 2002 : 115 – 116)
Menurut satu definisi (Karl W. Deutsch, 1966 : 18), dikatakan bahwa “a people is a group of individuals who have some objective characteristics in common. These characteristics usually then are said to include language, territorial residence, traditions, habits, historical memories, and the like. To these are then added....certain subjective elements such as mutual, affection, consciousness of difference from other peoples, or the will to belong to this particular people.”
Nation diartikan sebagai “a people living in a state ‘of its own.’ By this is meant, it seems, that the rulling personnel of this state consists largely of individuals who share the main characteristics of this people, and that the administration of this state is carried on in this people’s language and in line with what are considered to be its characteristic institutions and patterns of custom.”
Tentang pengertian nationality dikatakan bahwa “ a nationality in this widespread usage is, then, a term which may be applied to a people among whom there exists a significant movement toward political, economic, or cultural autonomy, that is to say, toward a political organization, or a market, or an area of literary or cultural interchange within the personnel and the characteristics of this people will pre-dominate.”
Namun (Karl W. Deutsch, 1966 : 18) mengingatkan kita bahwa pengertian-pengertian di atas tidak bebas dari masalah-masalah yang sulit. Beberapa karakteristik objektif yang sering dikemukakan sebagai milik suatu “bangsa” (people) nampaknya tidak merupakan bagian yang esensial dari kesatuan suatu “bangsa”. Mengenai bahasa, misalnya, dikatakan bahwa warga “bangsa” Inggris ada yang berbahasa Inggris atau bahasa Welsh ; warga Kanada, bahasa Inggris atau Perancis ; Afrika Selatan, Inggris atau Afrikaans ; warga Irlandia, Inggris atau Gaelik ; warga Belgia, Vlaam atau Perancis ; dan warga Swiss, bahasa Jerman, Perancis, Italia, dan Roman. Bahasa yang sama bisa digunakan oleh bangsa-bangsa yang berbeda. (Maurits Simatupang, 2002 : 116 – 117)
Dari segi linguistik semata-mata, keadaan kebahasaan yang digambarkan di atas terdapat juga persamaannya dengan keadaan kebahasaan Indonesia dan pemakaian bahasa Indonesia (sebagai dialek bahasa Melayu tentunya) di luar Indonesia (Malaysia dan Brunai).
Pengertian tempat kediaman bersama (common territory) juga mengandung masalah. Contoh yang diberikan adalah pengalaman pergerakan nasional kaum Zionis yang selama berabad-abad tidak mempunyai tanah air sebelum mendirikan negara Israel pada tahun 1948 yang ditentang oleh penduduk Palestina yang nenek moyangnya telah menduduki tempat itu dan mengadopsi bahasa dan budaya Arab. Tanpa mengemukakan aspek Geopolitik yang dikemukakan oleh Bung Karno itu dan tanpa mengembangkannya menjadi Wawasan Nusantara (lihat rumusannya, antara lain, dalam GBHN tentang Wawasan Nusantara dalam TAP MPR No. II, 1993), barangkali akan sulit bagi kita untuk menjelaskan konsep common territory yang merupakan salah satu persyaratan bangsa Indonesia, apalagi dengan (atau unifikasi?) Timor Timur ke dalam Republik Indonesia, kecuali mengatakan bahwa hal itu sudah kehendak Tuhan. (Maurits Simatupang, 2002 : 117)
Bahkan konsep yang ditawarkan Ernest Renan yang dikutip oleh Bung Karno itu pun dapat ditanyakan keabsahannya. Renan melihat bahwa salah satu unsur esensial dari soul or spiritual principle suatu bangsa terdiri dari “[the] possession in common of a rich heritage of memories...a heritage of glory and of grief to be shared...to have suffered, rejoiced and hoped together...” Pertanyaannya ialah kapan warisan bersama (common heritage) itu milik bersama? (When is a “common” heritage common?)
Dalam usaha mencari sejarah bersama sebagai karateristik bersama yang objektif dan dapat diamati, Otto Bauer mencoba mengemukakan konsep community of fate (Schiksalgemein-schaft) yang mengikat para warga suatu bangsa ke dalam suatu community of character (Characktergemeinschaft). Menurut Bung Karno konsep Ernest Renan le desir d’etre ensemble dan definisi Otto Bauer Aus Schiksalgemeinschaft erwachsene Charaktergemeinschaft itu tidak cukup. Itulah sebabnya dia menambahkan konsep Geopolitik seperti telah disinggung di atas dan yang berlaku bagi bangsa Indonesia setidak-tidaknya. (Maurits Simatupang, 2002 : 117-118)
Dengan mengacu pada Ernest Renan dan Otto Bauer tersebut, Bung Karno menegaskan sesuatu yang amat penting : kesatuan bangsa Indonesia tidak bersifat alami, melainkan historis. Artinya yang mempersatukan masyarakat di bumi Indonesia adalah sejarah yang dialami bersama, sebuah sejarah pendirian, penindasan, perjuangan kemerdekaan dan tekad pembangunan kehidupan bersama. Dari “nasib” bersama itu tumbuh hasrat untuk tetap bersama. Itulah dasar kesatuan bangsa Indonesia, dengan demikian kesatuan Indonesia sebenarnya lebih merupakan kesatuan historis dan persatuan etis, bukan bersifat etnik atau ras tertentu.
Bangsa Indonesia terbentuk dari berbagai suku bangsa, berbagai kepentingan ekonomi, kepentingan agama yang secara historis adalah suatu berkah bahwa dari kebhinekaan tersebut dapat didirikan suatu bangsa yang mempersatukan masyarakat di bumi Indonesia. Dorongan persamaan nasib bersama telah membentuk bangsa Indonesia sangat kuat sehingga bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaan, yang merupakan perekat atau faktor integratif bangsa Indonesia adalah kesadaran masyarakat Indonesia yang saling menopang atau saling memerlukan dalam keanekaragaman masing-masing.
Konsep bangsa Indonesia asli timbul dan berkembang dalam sejarah. Sifat dasar masyarakat Indonesia sebagai masyarakat Nusantara adalah Bhineka Tunggal Ika. Sifat itu masuk sejak dahulu kala ke dalam tubuh kebudayaan Indonesia, baik yang bersifat lahir maupun batin. Kebhinekaan “masyarakat Indonesia” bersifat multi-dimensional, dan kenyataan itu sudah diketahui dan ditandai ketika penjelajah-penjelajah mancanegara mulai mendarati pantai-pantai kepulauan Nusantara. Republik Indonesia yang kemudian diproklamasikan terdiri dari 13.677 (tiga belas ribu enam ratus tujuh puluh tujuh) pulau jumlahnya dengan luas keseluruhan 1.900.000 km2 (satu juta sembilan ratus ribu kilometer persegi). Dimensi pertama yang dapat dikedepankan adalah dimensi geografis sebagaimana merupakan hasil pengamatan dari Alfred Wallace dan Weber. Temuan Wallace kemudian dikukuhkan dalam geografi sebagai Garis Wallacea yang membentang dari laut Sulu di utara melalui selat Makasar hingga ke selat Lombok di selatan, dan Garis Weber yang tidak semasyhur Garis Wallacea membentang dari pantai barat Pulau Halmahera di utara melalui Laut Seram hingga ke Laut Timor di selatan. Garis Wallacea dan Garis Weber secara fisiko-geografis membedakan (bukan memisahkan) Dangkalan Sunda di sebelah barat (yang meliputi pulau-pulau Sulawesi dan sebagian pulau-pulau Nusa Tenggara sebelah barat), dan dari Dangkalan Sahul di sebelah timur (yang meliputi kepulauan Halmahera, Aru, dan Papua). Kebedaan itu merupakan akibat dari proses perkembangan fisiko-geografis yang ditinggalkan oleh akhir dari zaman es. Kebedaan fisiko-geografis itu berakibat menentukan pada kebedaan dunia flora dan fauna dari masing-masing kelompok kepulauan itu. (Budiono Kusumohamidjojo, 2000 : 16 – 17)
Dimensi kedua adalah dimensi yang etnografis, yang merupakan perpaduan konsekuensi dari dimensi fisiko-geografis dan proses migrasi bangsa-bangsa purba. Etnologi adalah cabang antropologi kebudayaan yang mempelajari kebudayaan manusia dengan mengadakan pendekatan perbandingan dari berbagai kebudayaan secara individual yang terdapat di muka bumi ini. Dalam kerangka dimensi etnografis itulah kita lalu dapat melihat adanya kebedaan etnis pada penduduk yang mendiami berbagai pulau-pulau nusantara. Asal usul dari penduduk yang mendiami kepulauan nusantara masih merupakan objek perdebatan teoritis di kalangan ahli arkeologi dan antropologi. Tentang asal usul dari umat manusia saja terdapat 2 (dua) teori. Teori yang pertama seperti yang dikemukakan oleh E. von Eickstedt (1934) beranggapan bahwa tempat asal dari evolusi ras manusia Homo Sapiens adalah di Asia Tengah. Teori yang kedua C.S. Coon (1965) berpendapat bahwa ada beberapa pusat evolusi dari beberapa ras manusia di dunia. Sampai sekarang belum ada kesimpulan mengenai kesalahan atau kebenaran dari masing-masing teori itu. Namun demikian, dari penemuan tulang belulang Pithecanthropus Erectus dari zaman Pleistocenum Bawah (kira-kira 600.000 sampai 300.000 tahun yang lalu) di Trinil di tepi Bengawan Solo pada tahun 1891 oleh Eugene Dubois, dan kemudian penemuan Homo Soloensis (yang oleh Teuku Jacob disebut Pithecanthropus Soloensis) dari zaman Pleistocenum Atas (kira-kira 40.000 tahun yang lalu) di Desa Ngandong, juga di tepi Bengawan Solo pada tahun 1931 oleh Oppenoorth dan von Koenigswald, orang menduga, bahwa pulau Jawa merupakan tempat asal usul manusia purba. Meskipun penemuan-penemuan itu penting sekali artinya bagi antropologi dan biologi pada umumnya, Bernard Vlekke tidak menilainya sebagai terlalu relevan untuk sejarah Indonesia : “The Indonesian historic times are the descendants of immigrants from the Asian continent”. Dengan kata lain, sejarah Indonesia modern lebih merupakan hasil dari bangsa-bangsa pendatang, dan bukan “penduduk asli”! (Budiono Kusumohamidjojo, 2000 : 17 – 18)
Tetapi justru tentang asal usul dari kaum imigran itu juga terdapat teori yang berbeda-beda. Sarasin bersaudara (1893 dan 1905) misalnya berpendapat bahwa imigran pertama adalah orang Vedda yang juga mereka temukan di Sri Lanka, dan tergolong pada ras Negrito. Gelombang imigran yang berikutnya mendatangkan mula-mula orang Proto Melayu (kira-kira tahun 200 – 300 SM), yang berasal usul di Propinsi Yunnan (Cina) sekarang, dan datang melalui Indocina dan Muangthai. Suku bangsa yang masih dekat dengan keturunan orang Proto Melayu adalah orang Gayo dan Alas di Aceh serta orang Toraja di Sulawesi. Penduduk Indonesia, selebihnya, kecuali di Pulau Papua dan kepulauan Aru, adalah orang-orang yang dekat dengan keturunan orang Deutero Melayu. Namun, Vlekke sendiri menaruh keraguan terhadap teori Sarasin dan Sarasin itu, karena ternyata kurang lebih 170 bahasa yang digunakan di kepulauan Nusantara, dengan beberapa kekecualian, pada umumnya dapat digolongkan ke dalam rumpun bahasa Austronesia atau Melayu-Polinesia, yang oleh Koentjaraningrat disebut juga sebagai rumpun bahasa Austro-Melanesia. Bagaimanapun, Vlekke menarik kesimpulan, bahwa pengelompokkan bahasa di Indonesia tidak niscaya sejalan dengan pengelompokkan ras, dan kenyataan itu membuat berbagai teori itu seperti semakin jauh dari suatu kesimpulan akhir. (Budiono Kusumohamidjojo, 2000 : 18 – 19)
Problem itulah yang juga dipertanyakan oleh Koentjaraningrat, yang mengamati adanya beberapa gelombang imigrasi dengan versi yang berbeda-beda. Di samping itu, Koentjaraningrat juga melihat adanya 2 (dua) sumber migrasi, yaitu, kecuali yang berasal dari daratan Asia, juga yang berasal dari benua Australia. Migrasi orang Paleo-Mongoloid dari Asia dan orang Austro-Melanesoid dari Australia dan yang disusul dengan percampuran ras dan kebudayaan di Sulawesi Selatan itu diperkirakan terjadi antara 10.000 dan 2.000 tahun SM, jadi sebelum datangnya orang-orang Proto Melayu yang dikonstatasi oleh Sarasin dan Sarasin. (Koentjaraningrat, 1990 : 9)
Koentjaraningrat juga memperhatikan arus migrasi itu dari sisi penyebaran teknologi sebagai salah satu aspek yang terpenting dari kebudayaan. Kepandaian menanam padi misalnya yang kabarnya mula-mula dilakukan di Assam Utara (India) atau Burma Utara, menyebar ke kepulauan Nusantara dan Filipina melalui lembah-lembah sungai Yangtze dan Mekhong. Unsur teknologi kedua yang juga berperanan besar adalah kepandaian menuang perunggu (campuran tembaga dengan kurang lebih 15 % timah). Teknologi itu mula-mula ditemukan di Mesopotamia (Asia Barat Daya) kira-kira pada tahun 3.000 SM, dan tiba di pusat kebudayaan Cina kira-kira pada tahun 2.000 SM. Melalui lembah Dongsan di Vietnam Utara, teknologi itu kemudian menyebar ke Asia Tenggara dan kepulauan Nusantara, dan bahkan hingga ke Sentani di pantai utara Papua Barat, tetapi tidak sampai ke kepulauan Filipina. (Koentjaraningrat, 1990 : 14, 19)
Aspek kebudayaan lain yang diamatinya adalah organisasi sosial dan sistem pemerintahan yang lebih besar dari ukuran desa, yang diperkirakan telah berkembang di Asia Tenggara di sekitar abad pertama TM, seperti kita ketahui, pada awal abad II SM, Qin Xihuang Di mempersatukan Cina sebagai kekaisaran, sehingga tidaklah mengherankan jika negara-negara tertua di Asia Tenggara kontinental terpengaruh oleh aspek kebudayaan Cina itu, dan pada gilirannya juga mempengaruhi negara-negara tertua di kepulauan Nusantara. Namun, bersamaan dengan masuknya kepandaian politik itu, datang juga agama Hindu dan Buddha yang justru membawa unsur kebudayaan yang sangat penting, yaitu tulisan (Koentjaraningrat, 1990 : 20 - 21). Bukti tertua untuk itu di kawasan Nusantara ditemukan di Muara Kanam, kira-kira 160 km dari muara sungai Mahakam di Kalimantan Timur, dan berasal dari abad ke V TM dan mengindikasikan pandangan Hindu. Kerajaan Kutai dengan Mulawarman sebagai rajanya itu bolehlah dipandang sebagai titik tolak bagi kita untuk mulai dapat membahas perkembangan “masyarakat Nusantara” sampai kemudian menjadi “ masyarakat Indonesia” dewasa ini. (Budiono Kusumohamidjojo : 2000 : 19 – 20)
Pembahasan mengenai bangsa Indonesia asli dan subdimensi kemasyarakatan tidak bisa menghindarkan kita untuk sedikit memahami pendapat para ahli untuk membagi manusia ke dalam 3 (tiga) kelompok ras yang besar, yaitu : ras Caucasoid, Mongoloid, dan Negroid sementara itu, Blumenbach yang berpedoman pada ciri-ciri warna kulit serta faktor geografi membagi manusia ke dalam 5 (lima) kelompok ras : Caucasia, Ethiopia, Mongolia, America, dan Malaya. Stock Mongoloid memiliki relevansi lebih jauh bagi “masyarakat Indonesia”. Stock Mongoloid itu terbagi dalam kelompok (E : ) Old World Mongoloid (L, Paleo-Mongoloid) dan New World Mongoloid (Neo-Mongoloid). “Old World Mongoloid terpecah dalam ras Tionghoa dan ras Malaya, sedangkan ras-ras Ainu dan Polynesia kedudukannya tidak jelas”.
Jika kita mengingat akibat-akibat yang bisa merupakan konsekuensi dan Garis Wallacea serta Garis Weber dan konsekuensi dari pembagian manusia ke dalam 5 (lima) kelompok ras dari Blumenbach, mudah dimengerti jika “masyarakat Indonesia” dapat dipandang sebagai kenyataan kelompok kehidupan bersama yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) kelompok ras yang mendasar. Di samping itu, juga diakui luas, bahwa sebagian besar suku bangsa di Indonesia pada akhirnya merupakan hasil dari percampuran antar ras, atau paling sedikit antar etnik.
Jadi, sebenarnya kita bisa mempertanyakan, bagaimana pengertian “orang Indonesia asli” (yang stereotipikal) itu dapat didefinisikan. Dalam mengacu ke masa depan, kenyataan ini perlu disadari dengan lebih mendalam oleh “masyarakat Indonesia” terutama para pemuka dan pemimpinnya. Penyangkalannya secara sengaja atau tidak sengaja akan bisa mengakibatkan tersesatnya proses pembuatan keputusan yang menyangkut kepentingan umum, lebih-lebih dalam konteks kenegaraan yang berjangka panjang. Cobalah kita bayangkan, seandainya di Amerika Serikat juga digunakan istilah “orang Amerika asli”. Konsekuensi dari tata pandang yang stereotipikal itu pastilah akan bermuara dalam kesimpulan, bahwa mayoritas warga Amerika Serikat bukanlah “orang Amerika asli”. (Budiono Kusumohamidjojo, 2000: 24 – 25). Seperti digambarkan oleh Samuel Huntington bahwa ada perasaan gamang dan ketidakmengertian atas identitas mereka sebagai anggota dari sebuah “Bangsa” yang bernama Amerika. Tak heran bila kemudian penulis buku kontroversial, Clash of Civilization, itu menyodorkan pertanyaan keras pada rakyat Amerika, “Who Are We?”, yang kemudian menjadi tajuk buku kontroversialnya yang baru. Mengutip komentar seorang warga, Huntington menunjukkan bagaimana kegalauan itu masuk ke tingkat pribadi: “Umur 19 saya pindah ke New York...... Bila kau bertanya padaku untuk menjelaskan siapa diriku ini, maka aku selalu mengatakan aku ini seorang musikus, penyair, dan seniman dalam level politis tertentu seorang perempuan, lesbian, dan Yahudi. Menjadi seorang Amerika tidak pernah ada dalam daftarku.”(Huntington, 2004: hal 4)
Dalam buku Hoakiau di Indonesia (1960), Pramoedya Ananta Toer menggugat dan mempertanyakan tentang keaslian orang Indonesia, bahkan mempertanyakan “Indonesia” sebagai sebuah konsep. Ia mengkritik tentang kemurnian ras yang menjadi landasan politik anti Tionghoa warisan kolonial. Dan dalam buku tersebut, Pram mengajukan tesis yang cukup eksentrik, misalnya tentang “vlek biru” yang ditinggalkan tentara Monggol pada pantat bayi Asia dan Eropa dan berkesimpulan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa pendatang bukan asli dan tidak ada seorangpun di Indonesia dapat membuktikan dirinya asli ‘Indonesia’. (lihat Pramoedya Ananta Toer, 1960: 23 – 27)
III. TEORI BANGSA SEBAGAI KONSEP KOMUNITAS IMAJINER (IMAGINED
COMMUNITY)
Benedict Anderson dikenal terutama karena teorinya tentang asal usul kebangkitan bangsa-bangsa di dunia, yang pemikirannya masih berada dalam pengaruh pandangan dan kelanjutan pengembangan teori Ernest Renan; Menurutnya, kurangnya kepedulian para pengkaji gerakan kebangsaan terhadap rasa kebangsaan-rasa nasionalitas - perasaan pribadi dan kultural bahwa seseorang dan orang-orang lain tertentu adalah satu bangsa - bahwa anda dan saya merasa sebagai ‘orang Indonesia’, bahwa anda dan saya adalah kita, bahwa orang-orang lain adalah mereka. Padahal, kenyataan yang kita selami sebagai bangsa Indonesia ini, tutur Anderson, hanyalah realitas imajiner ; kekitaan kita adalah komunitas imajiner yang kita namai Indonesia ini. Apa yang selama ini kita telan mentah-mentah sebagai ‘Indonesia’, seperti kata Bung Karno, dari Sabang sampai Merauke sebagai pengejawantahan rasa keindonesiaan kita, adalah kesatuan ujud bayangan semata. (Benedict Anderson, 1999 : x – xi)
Istilah komunitas-komunitas imajiner menurut Anderson memuat arti “kesatuan hidup (manusia) dalam wilayah geografis yang batas-batasnya telah tertentu, yang sebagaimana dipahami (conceived), dipikir (thought), diserap sebagai gambaran mental (surmised mental image) oleh orang-orang yang bersangkutan (yang menganggap diri terlibat di dalam kesatuan hidup itu atau menganggap diri sebagai anggotanya).
Proses-proses penciptaan ‘komunitas-komunitas imajiner’ atau bangsa-bangsa ini, menurut Anderson, melewati teritorialisasi keyakinan-keyakinan keagamaan, kemerosotan kerajaan-kerajaan kuno, hubungan timbal balik antara kapitalisme dengan cetak-mencetak, perkembangan bahasa resmi negara yang diangkat dari bahasa ibu/daerah tertentu, serta konsepsi-konsepsi tentang waktu yang berubah. (Benedict Anderson, 1999 : xiii)
Nampaknya lebih baik kita renungkan sejenak konsep ‘nasion’ atau ‘bangsa’ itu sendiri, dan Anderson akan menawarkan sebuah definisi yang bisa kita pakai. Selama ini para teoretisi nasionalisme telah sering didera kebingungan, kalau tidak bisa dikatakan kegusaran, akibat 3 (tiga) paradoks ini : 1). Modernitas objektif bangsa-bangsa di mata para sejarawan vs. kepurbaan subjektifnya di mata para nasionalis ; 2). Universalitas formal kebangsaan sebagai suatu konsep sosio-kultural ; dalam jagat modern semua orang bisa, musti, akan ‘punya’ suatu kebangsaan tertentu, sama seperti tiap manusia ‘punya’ gender tertentu vs. kekhususan pengejawantahan kongkretnya yang tak bisa ‘diobati’, misalnya, berdasarkan definisinya, kebangsaan ‘Yunani’ bersifat sui generis atau mencakup keseluruhannya ; 3). Daya ‘politis’ nasionalisme vs. kemelaratan filosofisnya, atau malah ketidak-koherenannya. Dengan kata-kata yang berbeda, tidak seperti sebagian besar ‘isme’ lain, nasionalisme belum pernah melahirkan pemikir besarnya sendiri : nasionalisme tak punya tokoh-tokoh semacam Thomas Hobbes, Alexis de Tocqueville, Karl Marx, atau Max Weber. ‘Kehampaan’ ini dengan gampang membangkitkan sifat rendah diri sampai ke tingkat tertentu di tengah kumpulan intelektual kosmopolitan yang berbahasa majemuk. Bagai novelis Gertrude Stein di depan hamparan ranah Oakland, orang bisa agak terlalu cepat menyimpulkan bahwa “tidak ada di sana di sana” (‘no there there’). Tom Nairn, pengkaji nasionalisme yang begitu simpati terhadap subjeknya pun, tak urung menulis bahwa : “Nasionalisme” adalah patologi sejarah pembangunan modern, tak bisa dielakkan sama seperti ‘neurosis’ dalam sesosok pribadi, lengkap dengan kemenduan asasi yang melekat padanya, dengan kemampuan yang sudah ‘dari sononya’ untuk anjlok ke kegilaan, berakar pada dilema-dilema ketidakberdayaan yang disorongkan kehadapan sebagian besar jagat ini (sederajat dengan infantilisme bagi masyarakat-masyarakat) dan pada umumnya tak mungkin disembuhkan. (Benedict Anderson, 1999 : 6)
Bangsa adalah sesuatu yang imajiner karena para anggota bangsa terkecil sekali pun tidak bakal tahu dan takkan kenal sebagian besar anggota lain, tidak akan bertatap muka dengan sebagian besar anggota lain itu, bahkan mungkin tidak pula pernah mendengar tentang mereka. Namun toh di benak setiap orang yang menjadi anggota bangsa itu hidup sebuah bayangan tentang kebersamaan mereka. Ernest Renan mengacu kepada pembayangan ini tatkala ia menulis bahwa “Or l’essence d’une nation est que tous les individus aient beaucoup de choses en commun, et aussi que tous aient oubliĆ© bien des choses.” Dengan tegas Ernest Gellner menetapkan : “Nasionalisme bukanlah bangkitnya kesadaran diri suatu bangsa : nasionalisme menemukan bangsa-bangsa di mana mereka tidak ada. Namun rumusan ini masih punya kekurangan, lantaran Gellner terburu-buru ingin menunjukkan bahwa nasionalisme menjadi jubah yang dianyam dari serat-serat kepalsuan, makanya ia memilih ‘penemuan’ hingga ke ‘pemalsuan’ ; ketimbang ‘pembayangan’ serta ‘penciptaan’. Dengan begitu ia mengisyaratkan bahwa komunitas-komunitas ‘sejati’ itu ada, yang kemudian secara menguntungkan dipaskan dengan bangsa-bangsa. Dalam kenyataan, semua komunitas, asalkan lebih besar dari dusun-dusun primordial di mana para anggotanya bisa saling bertatap muka langsung setiap hari (bahkan mungkin komunitas semacam ini pun), adalah komunitas imajiner. Pembedaan antarkomunitas dilakukan bukan berdasarkan kesejatian/kepalsuannya, melainkan menurut gaya pembayangannya. Para penduduk dusun-dusun di Jawa senantiasa tahu bahwa mereka punya keterkaitan dengan orang-orang yang sama sekali belum pernah mereka lihat, tetapi ikatan-ikatan ini dahulu dibayangkan secara khusus dan ‘jelas’ sebagai jaring-jaring kekerabatan dan keklienan yang luwes (bisa mulur, bisa menciut), (Benedict Anderson, 1999 : 7 - 8).
Anderson menjelaskan bahwa bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang pada hakikatnya bersifat terbatas karena bahkan bangsa-bangsa paling besar pun, yang anggotanya mungkin semilyar manusia, memiliki garis-garis perbatasan yang pasti meski elastis. Di luar perbatasan itu adalah bangsa-bangsa lain. Tak satu bangsa pun membayangkan dirinya meliputi seluruh umat manusia di bumi. Para nasionalis yang paling mendekati sikap ‘juru selamat’ pun tidak mendambakan datangnya hari agung di mana seluruh anggota spesies manusia bakal bergabung dengan bangsa mereka dengan cara seperti, dalam zaman-zaman tertentu, orang-orang Kristen memimpikan sebuah planet yang seutuhnya Kristen.
Anderson melukiskan bangsa dibayangkan sebagai sesuatu yang berdaulat, lantaran konsep itu lahir dalam kurun waktu di mana Pencerahan dan Revolusi memporak-porandakan keabsahan ranah dinasti berjenjang berkat pentahbisan oleh Tuhan sendiri. Konsep itu beranjak matang di masa para pengikut paling setia pun dari agama universal mana pun tak ayal lagi di hadang kemajemukan semua agama universal yang hidup, dan harus menghadapi alomorfisme antara masing-masing klaim keimanan ontologis serta bentang kewilayahannya, bangsa-bangsa yang bermimpi tentang kebebasan, dan andai pun di bawah lindungan Tuhan, secara langsung tanpa perantara. Panji-panji dan penaksir kebebasan ini adalah negara berdaulat.
Akhirnya, bangsa dibayangkan sebagai sebuah komunitas, sebab, tak peduli akan ketidaksetaraan nyata dan eksploitasi yang mungkin lestari dalam tiap bangsa, bangsa itu sendiri dipahami sebagai kesetiakawanan yang mendalam dan arahnya mendatar/horisontal. Dalam 2 (dua) dasawarsa terakhir, rasa persaudaraan inilah yang memungkinkan begitu banyak orang, jutaan jumlahnya, jangankan untuk melenyapkan nyawa orang lain, mereka pun bersedia meregang nyawa sendiri demi pembayangan terbatas seperti itu. Kematian-kematian itu menyeret kita ke hadapan problema pokok yang dibawa nasionalisme : apa yang menjadikan pembayangan-pembayangan yang kian menciut dalam kerangka sejarah terkini (tidak lebih dari dua abad saja) bisa menggugah pengorbanan kolosal seperti itu?. Dan menurut Anderson bahwa permulaan jawabannya tergeletak di akar-akar budaya nasionalisme. (Benedict Anderson, 1999 : 8 - 9)
Sejarawan Sartono Kartodirdjo menyatakan bahwa nasionalisme, sebagai tampilan gejala historis, merupakan jawaban atas kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang timbul lantaran penjajahan :
.....tidak dapat disangkal lagi nasionalisme merupakan hasil yang paling penting daripada pengaruh kekuasaan Barat di negeri-negeri Asia pada zaman modern...Hal yang esensial bagi tujuan kami adalah, bahwa nasionalisme dan kolonialisme itu tidak terlepas satu sama lain, dan terasa juga adanya pengaruh timbal- balik antara nasionalisme yang sedang berkembang dan politik kolonial dengan ideologinya.
(Pengantar Sejarah Indonesia Baru : Sejarah Pergerakan Nasional dari Kolonialisme Sampai Nasionalisme, Jilid 2, Jakarta : Gramedia, 1990 : 58)
Proses-proses penciptaan “komunitas-komunitas imajiner” atau bangsa-bangsa ini, menurut Anderson, melewati teritorialisasi keyakinan - keyakinan keagamaan, kemerosotan kerajaan-kerajaan kuno, hubungan timbal balik antara kapitalisme dengan cetak-mencetak, perkembangan bahasa resmi negara yang diangkat dari bahasa ibu/daerah tertentu, serta konsepsi-konsepsi tentang waktu yang berubah. (Benedict Anderson, 1999 : xiii)
Sesungguhnya Anderson memandang bangsa atau nasion sebagai gejala yang relatif modern sebagai konsekuensi modernisasi dunia barat di abad ke-20.
Modernisasi mendatangkan banyak perkembangan, seperti kemajuan ekonomi, perluasan dan standarisasi pendidikan, kemajuan teknologi, perbaikan infrastruktur, sarana komunikasi modern, pertumbuhan birokrasi, dan perkembangan bahasa baku untuk berbicara, menulis, mengelola, dan memerintah. Karena perkembangan inilah dimungkinkan lahirnya masyarakat besar manusia yang anggotanya merasa terikat satu sama lain. Masyarakat tersebut oleh Anderson dinamakan “imagined community” disebut “imagined”, karena tak seorangpun anggota bangsa atau nasion akan pernah melihat semua anggota yang lain, namun ia merasakan adanya ikatan khusus tertentu dengan anggota-anggota lainnya. Dalam keadaan-keadaan tertentu, misalnya perang, ia bahkan siap mengorbankan jiwa untuk anggota-anggota lain yang tidak dikenalnya “ia mati untuk tanah air”.
Anderson menjelaskan bahwa bangsa atau nasion itu sebagai masyarakat manusia yang tinggal di wilayah yang jelas batas-batasnya dengan rasa keterikatan horizontal yang
mendalam dengan budaya massa yang kurang lebih seragam, dan dengan semangat yang kuat untuk menentukan nasib sendiri.
Tulisan Anderson bahwa bangsa atau nasion adalah hasil dari imajinasi orang-orang yang membayangkan mereka berada dalam satu negara dan merasakan perasaan nasib serta mitos tentang masa lampau bersama yang jaya, dalam konteks ini juga perlu dilihat secara kritis. Imajinasi tentang bangsa atau nasion dalam konsep Anderson tetaplah mengacu pada model bangsa-bangsa atau nasion-nasion yang tersedia dalam pengalaman barat.
Republik Indonesia adalah negara kebangsaan, dan negara kebangsaan merupakan tempat dimana kita merasa ada ikatan alamiah satu sama lain lantaran kita semua memahami bahasa yang sama, agama yang sama, atau apapun lainnya yang cukup kuat untuk menjalani keragaman menjadi satu, dan membuat kita merasa berbeda dari yang lain. (Benedict Anderson, 1999 : xii).
Dari narasi yang dikemukakan para ahli antropologi, sosiologi, dan budaya tersebut dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya konsep Bangsa Indonesia Asli merupakan suatu konsep yang sangat kompleks, dan bukan suatu konsep yang sudah seluruhnya jelas ; Bahkan penelitian secara antropologi, sosiologi, dan kultural secara tegas membuktikan bahwa bangsa Indonesia asli dapat dikatakan sebagai suatu kelompok ras hasil dari percampuran antara ras dan/atau antar etnik yang sulit dibuktikan atau bahkan perlu dipertanyakan apakah ada garis pemisah yang tegas untuk memahami konsep Bangsa Indonesia Asli yang mampu menggambarkan realitas dan mampu menjawab keaslian bangsa Indonesia. Kita maklum bahwa negara bangsa adalah sebuah kreasi ; Konstruksinya tidak pernah usai, dan dalam keserasiannya, state building dan nation building adalah selalu sebuah proses menjadi bukan suatu keadaan yang statis (becoming instead of being). Meminjam pemikiran Anderson bahwa bangsa bukanlah entitas yang tetap dengan asal usul yang pasti pada peradaban kuno tertentu ; Ia adalah komunitas politik yang dibayangkan. Kebangsaan dengan demikian tidak harus dikonsepsikan berdasarkan landasan kesamaan rasial, dan atau antar etnik, ini argumen utama yang sepantasnya menjadi jawaban dan realitas bangsa Indonesia. Dan Indonesia sebagai sebuah identitas sebenarnya bukan sesuatu yang mati, tetapi memerlukan penafsiran yang terus menerus (Sardono W. Kusumo, Kompas tanggal 13 Januari 2007, hal 13)
Dengan demikian Bangsa (nation) adalah suatu ‘konsepsi kultural’ tentang suatu komunitas yang diimajinasikan sebagai entitas dari suatu kinship (kerabat) yang biasanya diikat oleh suatu kemampuan self-rule. Negara (state) adalah suatu ‘konsepsi politik’ tentang sebuah entitas politik yang tumbuh berdasarkan kontrak sosial yang meletakkan individu kedalam kerangka kewarganegaraan (citizenship). Dalam kerangka ini, individu dipertautkan dengan suatu komunitas politik (negara) dalam kedudukan yang sederajat di depan hukum. Dengan kata lain bangsa beroperasi atas prinsip kekariban. Sedangkan negara beroperasi atas prinsip hukum dan keadilan. (Dr. Yudi Latif, 2004: 17)
IV. KONSEP YURIDIS “BANGSA INDONESIA ASLI” MENURUT KONSTITUSI UUD 1945 DAN UNDANG –UNDANG KEWARGANEGARAAN
Dari berbagai teori tentang bangsa dan kajian mengenai konsep Bangsa Indonesia Asli tersebut diatas menunjukkan makna relatif tentang konsep bangsa, dan tidak ada ukuran objektif untuk menentukan apa yang benar-benar dimaksud dengan Bangsa Indonesia Asli. Seiring dengan tumbuhnya gerakan nasionalisme pada awal abad 20. Gerakan tersebut bertujuan meniadakan kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang dengan keinginan kuat untuk membentuk Negara Indonesia sendiri sampai di ujung perjuangan kemerdekaan Indonesia konsep kebangsaan Indonesia kembali diperdebatkan dalam sidang BPUPKI dan PPKI yang bertugas merumuskan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945);
Dalam sidang BPUPKI dibahas pula masalah orang asing dan statusnya nanti dalam Negara Republik Indonesia (lihat pidato Liem Koen Hian dalam sidang BPUPKI Jakarta tanggal 28 Mei, 22 Agustus 1945, Risalah Sidang BPUPKI, Jakarta Sekretariat Negara RI, 1990, hal 166-172) dan pada akhirnya konsep kebangsaan Indonesia dikukuhkan dalam konstitusi UUD 1945.
Sejak kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), UUD 1945 tak pernah bermaksud menganut kebijaksanaan diskriminatif terhadap warga negaranya. Baik atas warga yang asli pribumi maupun keturunan asing. Tetapi jika tidak segera didingatkan kembali oleh wakil-wakil kelompok minoritas Protestan dan Katolik, kesan sikap diskriminatif UUD 1945 nyaris terjadi. Yaitu pada anak kalimat di belakang sila “ke-Tuhanan Yang Maha Esa, dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Anak kalimat itu memang hanya mengenai rakyat yang beragama Islam. Namun wakil kelompok minoritas itu mengingatkan, pencantuman ketentuan begitu dalam suatu dasar yang manjadi pokok undang-undang dasar, berarti juga melakukan diskriminasi terhadap golongan minoritas jika “diskriminasi” itu, (naskah berisi anak kalimat hasil perumusan Panitia Sembilan tanggal 22 Juni 1945 yang kelak akan lazim dikenal dengan nama Piagam Jakarta) akan ditetapkan juga (jadi Mukadimah UUD 1945), maka kelompok minoritas, khususnya di kawasan Timur “terpaksa lebih suka berdiri di luar” Republik Indonesia. (Muhammad Hatta, 1978 : 454 – 456)
Krisis ketatanegaraan itu nyaris membelah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang belum genap berusia 1 (satu) hari itu, bisa diatasi dalam tempo 15 menit. Kuncinya kenegarawanan Muhammad Hatta dan kearifan tokoh Islam Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasjim, KH. Karar Muzakir, H. Agus Salim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku M. Hassan mereduksi pemberlakuan syariat Islam bagi para pemeluknya adalah bentuk toleransi paling nyata dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Karena jika Negara Kesatuan Republik Indonesia pecah, mudah dikuasai Belanda kembali lewat politik divide et impera terutama luar Jawa dan Sumatera. Pencapaian monumental tersebut diresmikan pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan diberlakukannya UUD 1945 tanpa konsepsi Piagam Jakarta.
Pada masa pembentukkan konstitusi UUD 1945 wadah kelahiran di tempat penyebaran konsep, gagasan, dan ideologi “Bangsa Indonesia Asli” menjadi dasar nasionalisme dan titik awal berkebangsaan konsep “Bangsa Indonesia Asli” untuk mengatasi konsep Hindia Belanda dan Jepang.
Namun kesan diskriminatif konstitusional terhadap kelompok minoritas dalam UUD 1945, sesungguhnya masih ada. Yaitu tercantum pada persyaratan menjadi Presiden, UUD 1945 Pasal 6 (1) menyebut : Presiden ialah orang Indonesia asli.
Tetapi pencantuman kata asli itu juga didasari pertimbangan kedaruratan situasi ketika itu. Demi menutup peluang, agar orang Jepang tidak bisa menjadi Presiden Indonesia ; Badan yang bertugas menyusun undang-undang dasar, Dokuritu Zyunbi Tyosa Kai (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia– BPUPKI), meski 29 April 1945 sudah terbentuk, tapi baru bisa bersidang 28 Mei 1945 setelah diresmikan Pejabat Pemerintah Pendudukan Militer Jepang, Saiko Sikikan Y. Nagano. Dan pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei, 30 Mei, dan 1 Juni 1945 disampaikan pidato Mr. Muhammad Yamin, DR. Supomo, dan Bung Karno yang berisi rumusan-rumusan mengenai konsep kebangsaan Indonesia (Lihat Muhammad Yamin, NASKAH PERSIAPAN UUD 1945, Jakarta, Yayasan Prapantja, : 87-107, 109-121, dan 61-81), yang dalam perjalanan sejarahnya telah diterima rumusan tentang konsep kebangsaan sebagai ideologi bangsa Indonesia dan menjadi dasar negara kita yakni lima dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Pada awalnya konsep Bangsa Indonesia Asli tertera pada konstitusi UUD 1945 dalam rangka menghadapi kedaruratan situasi ketika itu, sejak Negara Bangsa ini terbentuk, para founding fathers sudah menyadari adanya persoalan yang tidak sederhana ini dan mencari berbagai upaya untuk memecahkanya. Pada masa orde lama antara lain sejarah mencatat Program Benteng 1951 dan PP 10 tahun 1959 yang dimaksudkan untuk memecah persoalan polarisasi sosial Warga Negara asli dan Warga Negara tidak asli (Pri dan Non Pri; fakta sejarah mencatat bahwa kedua kebijaksanaan tersebut terbukti gagal dan efektivitasnya cenderung terbatas. Pada masa tahun 1945 sampai berlakunya dekrit presiden 5 Juli 1959 merupakan masa pengembangan konsep kebangsaan. Dalam kurun waktu itu terjadi usaha-usaha untuk menggantikan konsep kebangsaan itu dengan konsep atau ideologi lain, yaitu munculnya pemberontakan yang bersifat politis ideologis dan separatis.
Kemudian lahir orde baru dengan tujuan untuk melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen ternyata tidak berhasil, yang terjadi justru kebalikannya yakni hukum berperan menjadi sarana untuk melanggengkan kekuasaan dan status quo; Selama orde baru, banyak praktik hukum yang tidak aspiratif dan tidak demokratis, sebaliknya sebagai produk hukum orde baru telah memberangus hak-hak warga negara yang diatur oleh UUD 1945 dan hukum internasional, contoh konkrit sebagai ekspresi yang membawa implikasi praktek politik hukum yang diskriminatif orde baru yaitu berusaha menggarap masalah Warga Negara Indonesia Tionghoa secara serius, mendasar dan mendalam yaitu melalui politik hukum pembuatan produk hukum yang berbentuk resolusi MPRS No. III/RES/MPRS/1966 tentang Pembinaan Kesatuan Bangsa, seterusnya rezim orde baru yang berciri legalistik dalam seluruh kebijaksanaan yang diambilnya selalu didasarkan pada format perundangan seperti TAP MPR, UU, PP, Keppres, dan Instruksi Presiden dalam melaksanakan proses konsep kebangsaan Indonesia. Untuk keperluan legalitas tersebut, maka sejak periode awal, salah satu langkah untuk memecah persoalan etnik Tionghoa pemerintahan orde baru telah mengeluarkan Instruksi Presidium Kabinet No. 31/U/IN/12/1966 kepada Menteri Kehakiman RI untuk tidak menggunakan penggolongan penduduk Indonesia berdasarkan pasal 131 dan 163 IS dan Keppres No. 24 tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok yang menyangkut Warga Negara Indonesia keturunan asing. Dalam konteks mengupayakan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia dianggap perlu untuk meniadakan semua praktik yang mengarah pada pemilahan atau pengkotak-kotakan golongan penduduk kepada Warga Negara Indonesia Tionghoa dimungkinkan untuk mengganti nama mereka dengan nama-nama Indonesia sebagaimana ditentukan dalam keputusan Presidium Kabinet Nomor 127/4/Kep/12/1966 tanggal 27 Desember 1966.
Pada orde baru proses produk hukum yang dimonopoli negara yang bersifat diskriminatik kurang lebih 64 peraturan perundang-undangan bernuansa rasial dan tidak demokratis, sebab telah menutup peluang bagi masyarakat dan Warga Negara Indonesia Tionghoa untuk berpartisipasi, padahal produk hukum itu sendiri justru untuk mengatur kepentingan mereka. Pada masa itu tercatat usaha untuk memecah persoalan serupa dengan diterapkan kebijaksanaan asimilasi yang sesuai dengan kehendak penguasa dan sistem asimilasi selalu dieksploitasi dan dijadikan komoditas politik; termasuk berbagai kebijaksanaan pemerataan pembangunan yang dalam kenyataannya terbukti tidak efektif dan hasilnya juga terbatas, bahkan justru berkembang semakin tajam konfigurasi pemilahan sosial Warga Negara asli dan Warga Negara tidak asli (Pri – Non Pri). Oleh sebab itu ditinjau dari segi kehidupan kebangsaan Indonesia pada masa orde baru, mendorong perkembangan politik hukum diskriminatif dan tidak demokratis serta tidak sesuai dengan acuan yang disepakati dan dipersembahkan oleh para founding fathers maupun Pancasila dan UUD 1945. Selama periode orde baru dalam penyelenggaraan ketentuan konstitusi sehari-hari, telah berkembang semacam politik diskriminatif yang diterapkan pemerintah nasional pada kelompok warga negaranya? Secara resmi praktek politik semacam itu cepat dibantah dengan aneka legitimasi dan justifikasi. Namun secara nyata, pihak yang terkena baik kelompok minoritas maupun mayoritas, rasa diperlakukan diskriminatif niscaya sulit dibantah. Apalagi jika diskriminasi itu dilatari perbedaan asal, suku, agama atau kategorisasi lain.
Kalau dilihat dari sisi konstitusi seperti tersebut dalam Pasal 26 UUD 1945 (sebelum amandemen) menentukan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Selanjutnya ditentukan bahwa syarat yang mengenai kewarganegaraan negara ditetapkan dengan undang-undang.
Dari bunyi pasal tersebut belumlah dapat menentukan siapakah yang dianggap menjadi Warga Negara Indonesia pada saat UUD 1945 disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia), pasal tersebut menghendaki pengaturan lebih lanjut mengenai kewarganegaraan diatur dengan undang-undang, baru 9 (sembilan) bulan kemudian setelah kemerdekaan Republik Indonesia mulai terbentuk undang-undang organik yaitu pada tanggal 10 April 1946 diumumkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara, Penduduk Negara yang mengalami beberapa kali perubahan yaitu dengan Undang-Undang Nomor 6 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1947 serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948.
Sumber hukum utama Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia sebagai pegangan siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Pasal 26 UUD 1945. Yang menentukan Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Jadi secara yuridis konstitusional di sini dibedakan antara orang Bangsa Indonesia Asli dan orang bangsa lain. Siapakah yang dimaksud dengan orang-orang Bangsa Indonesia Asli tersebut?, Dalam penjelasan UUD 1945 tidak ada penjelasannya, sehingga menurut hukum tata negara ditafsirkan berdasarkan pengertian yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia ialah orang yang asli dalam negara Indonesia. Dan perlu ditegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 merupakan Undang-Undang Kewarganegaraan pertama kali dibentuk oleh founding fathers yang secara tegas dalam penjelasannya menegaskan bahwa “dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 ini sama sekali tidak berdasarkan atas ras criterium”
Sedangkan dimaksud dengan orang-orang bangsa lain oleh Penjelasan UUD 1945 diberikan contoh misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, dan bersikap setia kepada wilayah negara Republik Indonesia, dapat menjadi warga negara, secara yuridis merupakan syarat-syarat konstitusional yang mutlak harus dipenuhi, sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (2) UUD 1945 (sebelum amandemen) secara tegas menentukan syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang. Hal ini menunjukkan secara konstitusional bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warga negara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk menjadi warga negara harus disahkan terlebih dahulu dengan Undang-undang.
Dengan demikian setiap orang, apapun rasnya, bangsa, atau suku bangsa (etnis), warna kulit, rambut, keturunan, dan sebagainya, asal telah menjadi Warga Negara Indonesia bertempat kedudukan di Indonesia, mengaku Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan menjadi Warga Negara Indonesia berdasarkan Undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 1946 maka orang tersebut adalah Warga Negara Indonesia asli yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Hal ini mengandung makna bahwa konsep kebangsaan Indonesia tidak berdasarkan konsep etnis serta tidak memandang hak dan kewajiban atas dasar perbedaan ciri-ciri eksklusif dan diskriminatif. Konsepsi Nation atau bangsa seperti inilah sesungguhnya dipersembahkan oleh para founding fathers kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sejalan dengan pengertian orang-orang Bangsa Indonesia “Asli” tersebut dapat pula kita lihat Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 (sebelum amandemen) Tentang Presiden; Yang berbunyi: “Presiden ialah orang Indonesia asli“, oleh pembentuk undang-undang pengertian tersebut dianggap telah jelas, sehingga tidak perlu lagi diberikan suatu penjelasan mengenai hal itu.
Senafas dengan pengertian orang-orang Bangsa Indonesia “Asli” juga kita lihat pada Pasal 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 menegaskan bahwa : “Warga Negara Indonesia ialah orang yang asli dalam negara Indonesia “ dan kemudian dalam huruf (b) ditentukan bahwa orang peranakan yang lahir dan bertempat tinggal di Indonesia paling sedikit 5 (lima) tahun paling akhir dan berturut-turut serta berumur 21 (dua puluh satu) tahun juga adalah Warga Negara Indonesia.
Interpretasi tentang pengertian orang-orang Bangsa Indonesia “Asli” di dalam Pasal 26 dan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 (sebelum amandemen) dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 lebih bersifat yuridis konstitusional, bukan bersifat biologis etnik ataupun sosiologis kultural. Namun didalam pelaksanaanya ketentuan tersebut menimbulkan keragu-raguan mengenai kriteria atau batasan mengenai orang-orang bangsa Indonesia asli menjadi tidak jelas dan mengandung persoalan hukum diskriminatif pada pelaksanaan hukum kewarganegaraan.
Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia Nomor 3 Tahun 1946 sesungguhnya telah memberi kebebasan pada etnik minoritas untuk memilih atau menolak kewarganegaraan Indonesia. Tetapi karena situasi Republik Indonesia pada masa itu diwarnai dengan situasi revolusi, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 jauh dari memuaskan. Warga Tionghoa pada masa itu terjepit antara berbagai kepentingan, baik kepentingan Nasional maupun Internasional, karena banyak diantara mereka masih ragu untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Menurut mereka menjadi Warga Negara Indonesia akan menghilangkan ketionghoaan mereka. Sebagian besar mereka juga merasa diri bukan orang Indonesia, dan pada saat itu Pemerintah Indonesia tidak bisa memberikan kepastian Hukum. Bahkan Undang-Undang yang mengatur Kewarganegaraan dalam praktiknya justru mempersulit Warga Tionghoa untuk menjadi Warga Negara Indonesia. Disisi lain, pemerintah Republik Rakyat Tionghoa masih memberlakukan sistem Kewarganegaraan ganda bagi Warga Tionghoa di perantauan.
Dalam situasi tersebut kemudian diberlakukan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958 ternyata tidak terdapat suatu definisi tentang orang-orang Bangsa Indonesia Asli. Pemerintah pada masa itu memberi alasan hukum bahwa tidak perlu untuk mengadakan definisi tersendiri dari apa yang dimaksudkan dengan istilah Warga Negara Indonesia karena hubungan itu termasuk ilmu hukum (Rechtswetenchap). Tidak pada tempatnya untuk sesuatu Undang-Undang Kewarganegaraan memberikan perumusan tentang apa yang diartikan dengan istilah Warga Negara ini (Sudargo Gautama, 1983 : 30). Menurut Sudargo Gautama, bahwa pendirian pemerintah memang tepat. Dalam suatu Undang-Undang Kewarganegaraan hanya ditentukan siapa saja Warga Negara, bagaimana cara memperoleh dan kehilangan status tersebut. Apa yang diartikan dengan pengertian itu, apa yang termasuk isi dari status Warga Negara itu tidaklah dapat dibaca dalam Undang-Undang Kewarganegaraan. Materi ini termasuk dalam bidang ilmu hukum, terdapat dalam buku-buku pelajaran ilmu hukum dan dalam pelbagai peraturan-peraturan yang memberi isi kepada paham kewarganegaraan ini (Sudargo Gautama, 1983 : 30).
Dari perjalanan panjang perumusan konsep Bangsa Indonesia Asli tersebut, landasan konstitusionalnya di dalam amandemen Pasal 26 UUD 1945 dirumuskan kembali dengan nafas yang sama yaitu :
1). Yang menjadi Warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara.
2). Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan Orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3). Setiap Warga Negara dan penduduk diatur dengan Undang-Undang.
Setelah Pasal 26 UUD 1945 diamandemen dan kemudian telah dibentuk Undang-Undang organik yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, konsep dan pengertian orang-orang Bangsa Indonesia Asli masih menyisakan persoalan politik yang tidak tuntas, sekalipun fakta politik persoalan kewarganegaraan Indonesia yang berdimensi diskriminatif, yaitu dikenal dengan istilah Pribumi dan Non Pribumi sudah mulai ditinggalkan, bahkan secara khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegaskan komitmen pemerintah yang tidak memberlakukan diskriminasi atas dasar apapun, apakah itu suku, ras atau agama semua warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan kita tidak lagi mengenal warga Pribumi dan Non Pribumi meskipun warga asli atau keturunan semua mempunyai hak pelayanan publik yang sama (Kompas, 25 Pebruari 2007).
Konsep orang-orang bangsa Indonesia asli sebagaimana dikonstruksikan dan dirumuskan Undang-Undang Kewarganegaraan baru yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 menawarkan sebagai solusi bagi penyelesaian persoalan hukum kewarganegaraan yang timbul dimasa orde baru dan sekaligus menghilangkan diskriminasi dari peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, upaya koreksi terhadap kekeliruan orde baru dalam menerapkan konsep kebangsaan berdasarkan siasat kesatuan dan persatuan yang telah secara sistematik melenyapkan arti keberagaman dan menekan perbedaan dengan suatu budaya unilateral.
Oleh karena itu, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diharapkan masyarakat Indonesia yang bersifat plural dan multikultur lebih terjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak, terutama dalam pengakuan akan pluralisme kultural dan keterikatan etnik tertentu terhadap budaya dan komunitas etniknya sendiri tidak lagi mengalami kesulitan menjadi Warga Negara Indonesia sebagai identitas Bangsa Indonesia Asli sebagaimana dimaksud dari ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 menentukan bahwa “Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara.” Dalam penjelasan Pasal 2 tersebut menerangkan pengertian orang-orang Bangsa Indonesia Asli adalah “Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri”. Kemudian ketentuan pasal 4 menegaskan bahwa anak yang dilahirkan di wilayah Negara Republik Indonesia dianggap Warga Negara Indonesia sekalipun status Kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas, hal ini berarti secara yuridis ketentuan ini oleh pembentuk Undang-Undang dimaksudkan se dapat mungkin mencegah timbulnya keadaan tanpa kewarganegaraan dan memberi perlindungan terhadap segenap Warga Negara Indonesia.
Pemikiran pembentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dilihat dari segi perspektif hukum kewarganegaraan mengandung makna bahwa kata orang-orang Bangsa Indonesia asli ditentukan oleh keaslian berdasarkan tempat kelahiran. Dengan demikian penjabaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mengenai konsep bangsa Indonesia asli tidak didefinisikan berdasrkan etnis, melainkan berdasarkan pada hukum bahwa keaslian Warga Negara Indonesia ditentukan berdasarkan tempat kelahiran dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu, dengan menerapkan asas kelahiran (ius soli), orang yang lahir di wilayah Negara Republik Indonesia sekalipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas wajib mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum, karena mereka adalah warga negara Republik Indonesia. Titik berat diletakkan asas kelahirannya dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tujuan supaya tidak ada anak yang lahir menjadi apatride. Namun Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru menganut asas Ius soli secara terbatas, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak dan anak-anak tersebut setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menggunakan hak opsinya yaitu anak-anak tersebut harus menentukan kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 memberi penegasan mengenai hak opsi dalam hal penentuan kewarganegaraan seseorang.
Hal ini berarti bahwa semua Warga Negara Indonesia dan/atau lahir di Indonesia, tidak peduli etnis Tioghoa, Arab, India dan lain-lain. Semuanya dianggap Warga Negara Indonesia asli. Konsekuensi yuridisnya semua Warga Negara Indonesia keturunan yang sudah menikah dan mempunyai keturunan yang sudah lahir di wilayah Negara Republik Indonesia demi hukum menjadi orang-orang bangsa Indonesia asli karenanya secara yuridis tidak diperlukan lagi membuat Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) melainkan cukup menunjukkan akta kelahiran saja.
Interpretasi tentang pengertian orang-orang Bangsa Indonesia Asli ini, setidak-tidaknya telah memperjelas pengertian “Asli” yang bersifat yuridis konstitusional yang tidak dapat kita abaikan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 26 dan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 (sebelum amandemen) dengan Pasal 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, sehingga mereka yang menjadi warga negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sama aslinya seperti yang dimaksud asli berdasarkan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ditetapkan oleh Konstitusi UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 bahwa Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya adalah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dalam negara Republik Indonesia secara otomatis menjadi warga negara Republik Indonesia.
Landasan konstitusional dan ketegasan siapa orang-orang Bangsa Indonesia Asli berdasar UUD 1945 dipertegas secara yuridis dengan berlakunya Undang-Undang Kewarganegaraan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berikut penjelasan dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 telah memperjelas dan mempertegas kedudukan dan kepastian hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia yang sejak kelahirannya di wilayah Negara Republik Indonesia dengan ketentuan yang bersangkutan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri adalah Bangsa Indonesia Asli, hal yang sama berlaku juga terhadap anak yang dilahirkan di wilayah Negara Republik Indonesia dianggap Warga Negara Indonesia sekalipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas.
Konsep Bangsa Indonesia Asli yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 merupakan upaya pembentuk Undang-Undang untuk meluruskan makna dan sekaligus mewujudnyatakan pemikiran yang dibangun di atas prinsip konsep harmonisasi yang senafas dan sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 (sebelum dan setelah amandemen); batasan yuridis mengenai bangsa Indonesia asli telah saling mendekati dan saling menguatkan dengan konsep yang tertera pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 1946, sehingga dengan demikian sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dilihat pada tataran yuridis konstitusional terutama dalam interpretasi tentang pengertian Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya di wilayah Negara Republik Indonesia dan yang bersangkutan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain dan/atau sekalipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berdasarkan batasan yuridis dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tetap diakui sebagai orang-orang Bangsa Indonesia Asli
Sejak era reformasi kita telah mengalami begitu banyak perubahan didalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Undang-Undang 1945 telah di amandemen dengan memasukan semangat kesetaraan antara semua Warga Negara, tanpa membedakan asal usul keturunanya. Seperti pasal 6 Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen mensyaratkan seorang untuk menjadi Presiden haruslah “orang Indonesia asli” setelah diamandemen perkataan itu dihapuskan dan diganti dengan kata-kata “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima Kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri. Dengan demikian siapa saja tanpa membedakan asli dan bukan asli, sepanjang yang bersangkutan memenuhi rumusan ketentuan yang baru ini dapat maju ke pencalonan Presiden (sambutan Presiden tanggal 4 Pebruari 2006 pada perayaan Tahun Baru Imlek 2557).
Dengan demikian amanat ketentuan Pasal 6 dan pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen memiliki jiwa yang senafas dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 secara yuridis memberi batasan atau kriteria orang-orang bangsa Indonesia asli berdasarkan tempat kelahiran dan sepanjang yang bersangkutan memenuhi ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan tersebut demi hukum semua Warga Negara Indonesia keturunan, termasuk pula Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa yang meliputi golongan Tionghoa peranakan dan Tionghoa Totok yang sejak kelahirannya di wilayah Negara Republik Indonesia, sudah menikah dan mempunyai keturunan dalam hitungan beberapa generasi, tinggal dan mencari nafkah di Indonesia dan pada umumnya sudah berbaur dengan masyarakat Indonesia secara yuridis konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 mereka adalah orang-orang Bangsa Indonesia Asli dan menjadi anggota penuh warga bangsa Indonesia yang harus diperlakukan sederajat dengan Warga Negara Indonesia lainnya yang berasal dari berbagai golongan dalam masyarakat, baik dari segi agama, ras, suku bangsa (etnis), kultural, bahasa maupun profesi. Oleh karena itu mereka mempunyai hak dan kewajiban, tugas dan tanggung jawab yang sama dengan sesama anggota warga Indonesia yang lain.
Dan fakta sosiologis yuridis bahwa sebagian besar dari keturunan Tionghoa Peranakan dan keturunan Tionghoa Totok telah ada dan lahir di Indonesia sejak Indonesia menyatakan kemerdekaannya dan mengakui Negara Republik Indonesia sebagai tanah airnya, bahkan sudah menggunakan bahasa Indonesia sebagai komunikasi sehari-hari, baik di dalam maupun di luar rumah, bertingkah laku seperti pada umumnya keturunan Indonesia asli lainnya, dan orientasi budaya mereka pun sudah menyatu kepada kebudayaan lokal tempat mereka berdomisili seperti kita saksikan pada keturunan Tionghoa Benteng di kampung belakang Kamal, Kalideres, Tangerang. Sebagian dari mereka belum sepenuhnya menerima hak-hak yang layak selaku warga negara sekalipun secara legal telah memiliki kedudukan formal dan payung hukum yang memberi jaminan hak-hak mereka sebagai warga negara. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sudah semestinya Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa Benteng dan Warga Negara Indonesia keturunan lainnya secara otomatis menjadi Warga Negara Indonesia, tidak diperlukan lagi melalui proses naturalisasi untuk dianggap sebagai Warga Negara Indonesia asli.
Menurut Ariel Heryanto bahwa kaum pejuang Nasionalis Indonesia yang awal, punya wawasan sama dengan tahun akademisi mutakhir yang mempelajari sejarah dan politik berdirinya bangsa-bangsa di dunia. Menurut mereka, bangkitnya “bangsa-negara” bukan sebuah peristiwa alam atau takdir Ilahi, melainkan sebuah keputusan politik dan hukum yang sadar oleh sebagian kalangan terdidik, yang kemudian didukung khalayak umum. Bangsa dan negara hanya ada karena diadakan oleh sebuah proses dan birokrasi modern. Nasion dipahami sebagai sebuah proyek besar yang didukung secara bebas dan sukarela oleh orang dari berbagai warna kulit, jenis kelamin, atau keturunan, tapi bersepakat untuk menjadi sederajat.
Dalam pemahaman seperti itu tidak ada warga negara yang bisa “asli”, seperti halnya tidak ada bangsa yang “asli”. Semuanya merupakan hasil “bikinan”, “rekaan”, “rekayasa” yang cemerlang. Maka, status kewarganegaraan setiap orang bisa saja bersifat sementara (bukan takdir yang mutlak dan fatal), bisa sewaktu-waktu dipilih, ganda, diganti, atau diminta.
Selanjutnya Ariel Heryanto menegaskan bahwa Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru telah merombak pengertian warga negara dan memasukkan semua kaum minoritas berbagai etnis sebagai “orang Indonesia asli”. Niatnya terpuji : menciptakan kesetaraan, keadilan, dan persaudaraan. Sebagian perumusannya mengaku melakukan dekolonialisasi hukum Indonesia. Sayang, bahasa yang dipakai untuk niat baik ini agak rancu, kadaluarsa, dan kelewat kolonial. ”Indonesia asli” merupakan sebuah istilah yang bertentangan dengan dirinya sendiri, seperti ungkapan “bayi tua renta”, “kuyup kering”, atau “ledakan sunyi”. Kalau sesuatu disebut Indonesia, ia tidak mungkin asli ; Kalau asli tidak mungkin Indonesia. Akan lebih tepat bila niat baik itu dipahami dan dirumuskan sebaliknya : kita setara karena sama-sama tidak asli Indonesia. Dalam wawasan kebangsaan modern, kita semua sama-sama nonpribumi, migran, alias hoakiao. Bangsa-negara yang paling awal menerima dan menyadari hal ini, tanpa sesal, tapi bangga, telah menjadi berjaya: seperti Kanada, Amerika Serikat, Australia, dan Singapura.
Baik secara material maupun historis, berbagai bangsa-negara di dunia selalu mengandaikan percampuran, gado-gado, kemajemukan etnis, tradisi, agama, bahasa. Juga Indonesia. (Ariel Heryanto : Majalah Tempo, tanggal 23 Juli 2006 : 34
Secara historis konsep Bangsa Indonesia Asli dari perjalanan panjang Konstitusi UUD 1945 (sebelum dan setelah di amandemmen), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 sampai berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 semestinya dipahami sebagai konsekuensi logis dari pluralitas kebangsaan kita dalam ikatan kebangsaan Indonesia. Dengan fakta pluralitas kebangsaan kita maka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia sudah semestinya aparatur Negara harus mampu menegakkan prinsip-prinsip supremasi hukum yang memahami pluralitas kebangsaan kita sehingga hak-hak dan kewajiban politik tidak diikatkan kepada etnis/etnik/suku/ras, kepercayaan, adat istiadat, agama dan kultural tertentu, melainkan kepada individu yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum.
Implementasi Undang-Undang Kewarganegaraan dan politik hukum perundang-undangan kewarganegaraan Indonesia dimasa depan diharapkan menuju pada semangat menghilangkan perbedaan antara sesama Warga Negara Indonesia dengan bertitik tolak dari nilai-nilai dan cita-cita serta dinamika batin perjalanan sejarah bangsa Indonesia untuk menjadi suatu nation yang sedang berada dalam pertumbuhan, dengan sekaligus mengukuhkan kerangka norma-norma dan nilai-nilai utuh terpadu yang telah lama ada dan telah berakar dalam jati diri bangsa Indonesia; ide tentang negara bangsa Indonesia (Staatsidee) dan konsep kebangsaan Indonesia telah dikukuhkan dalam Konstitusi UUD 1945. Hal ini mungkin sekali terjadi, oleh karena nilai-nilai konsep kebangsaan Indonesia didasarkan atas kesamaan cita-cita dan aspirasi kemasyarakatan bahwa keindonesiaan dalam keanekaragaman merupakan pilihan yang terbaik bagi terselenggaranya kehidupan sebagai bangsa dan negara yang sedang berada dalam keadaan pertumbuhan itu sesuai dengan nilai-nilai konsep kebangsaan Indonesia diangkat dari kondisi priil masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural. Artinya konsep kebangsaan Indonesia itu bukan didasarkan pada ikatan atau kesamaan etnik, ras, agama, dan kepercayaan, adat istiadat, serta kultural.
Dengan latar belakang pemahaman bahwa masyarakat Indonesia bersifat plural dan multikultural maka kehadiran peraturan perundang-undangan kewarganegaraan baru dengan asas dan nilai baru, tetap mengacu dan didasarkan pada nilai-nilai yang terkandung di dalam konstitusi UUD 1945 (baik sebelum maupun sesudah amandemen) dan nilai-nilai yang terkandung di dalam pola kehidupan yang menghargai pluralisme dan multikuralisme Indonesia dengan bersendikan pada Pancasila. Dengan kata lain perubahan dan perombakan pengertian Warga Negara dan memasukkan semua kaum minoritas berbagai ras dan/atau etnis sebagai Bangsa Indonesia Asli dimungkinkan asalkan tidak merusak harmoni wawasan kebangsaan Indonesia, karena perubahan terhadap norma-norma yang telah lama ada dan telah berakar dapat menyebabkan disharmoni, namun hal ini dianggap wajar sejauh diikuti oleh sesuatu usaha ke arah pembentukan harmoni wawasan kebangsaan Indonesia yang responsif terhadap perbedaan dan kemajemukan masyarakat. Dalam hal ini pluralisme dan multikulturalisme adalah prasyarat yang harus diterima bukan ditakuti. Mengingat bahwa yang bernaung dalam kerangka negara bangsa adalah komunitas politik ; selama konsep Bangsa Indonesia Asli mendapatkan ruang dalam komunitas politik tersebut maka sama sekali tidak ada alasan untuk semua kaum minoritas berbagai ras dan/atau etnis, agama dan kepercayaan, adat istiadat, serta kultural sebagai bangsa Indonesia melepaskan diri dari kerangka negara bangsa Indonesia.
V. PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Perlu dicermati akan timbulnya persoalan baru dalam perspektif politik pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemberian otonomi yang luas kepada pemerintahan daerah telah menimbulkan sejumlah persoalan politik hubungan Pemerintah pusat dan daerah, antara lain dibeberapa daerah terus bergolak menuju peguatan basis etnik yang diaktualisasikan dalam tuntutan penerapan demokrasi di semua sektor kehidupan, berikut munculnya kekuatan egoisme daerah dan kesukuan serta terjadinya konflik horisontal dan vertikal akibat praktik demokrasi pemilihan kepala daerah. Apakah implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia pada tingkat daerah tidak tertutup kemungkinan terjadi birokrasi pemerintahan mempergunakan hak-hak dan kekuasaan yang dipercayakan dan diamanatkan dalam Undang-Undang Kewarganegaraan digunakan sebagai alat untuk memaksakan kemauan atas rakyat untuk kepentingan politik sendiri ataupun kepentingan golongan, mengingat munculnya kekuatan egoisme daerah dan kesukuan yang beragam kepentingan membuat potensi konflik maupun perlakuan diskriminatif terhadap sesama warga negara, mengingat munculnya konflik kedaerahan yang makin marak akhir-akhir ini disebabkan kurangnya pemahaman wawasan kebangsaan sebagian besar masyarakat.
Parahnya lagi banyak tokoh masyarakat dan pemimpin yang tidak mencerminkan sifat dan watak pemimpin yang nasionalis dan berwawasan kebangsaan Indonesia melainkan lebih menonjolkan adanya keterikatan suatu kelompok etnik terhadap nilai-nilai budaya dan komunitas etniknya sendiri. Dengan kata lain yang terjadi adalah kenyataan bahwa kelompok-kelompok masyarakat dengan terus mempertahankan identitas etnik masing-masing. Dengan demikian, hingga jarak tertentu identitas sebagai Bangsa Indonesia justru lebih jelas dalam identitas kultural kejawaan, kemakasaran, kebatakan, keacehan, keminangan, dan lain-lain sebagainya.
Terdorong oleh derasnya arus kebebasan dan keterbukaan dewasa ini menyebabkan mereka kurang peduli tehadap masyarakat lain sehingga muncul konflik-konflik kedaerahan yang merebak dimana-mana terutama sejak era reformasi masyarakat majemuk Indonesia tampak kesulitan untuk menerapkan integrasi kedalam “nation” Indonesia sebagai akibat euforia politik. Harapan kita dalam perspektif yang lebih luas, diperlukan usaha meningkatkan pendekatan kesatuan dan persatuan bangsa merupakan usaha yang mendesak; sebab bila hal ini terabaikan, tidak tertutup kemungkinan dapat terjadi sumber ancaman yang potensial dan sumber kerawanan sosial kultural, rasial, ekonomi, dan politik yang bersifat disintegratif dan akan mengganggu pemerintahan dan pembangunan nasional.
Dalam konstelasi pemikiran diatas dan munculnya konflik-konflik kedaerahan yang merebak, jenis konflik yang terjadi diantaranya konflik politik bercirikan vertikal dan struktural, aksi anarkis di berbagai daerah yang terkait dengan pemilihan kepala daerah dan munculnya kekuatan egoisme daerah serta kesukuan, jelas menunjukkan masih rendahnya kesadaran demokrasi masyarakat serta lemahnya wawasan kebangsaan Indonesia; karenanya perlu pendekatan kesatuan dan persatuan bangsa yang berangkat dari penghargaan terhadap pluralisme dan multikularisme untuk menghindarkan dan menjauhkan serta menghilangkan benak dan sikap egoisme daerah dan kesukuan, diskriminasi, saling membedakan diantara berbagai golongan dan masyarakat, baik dari segi agama, ras, suku bangsa, kultural, dan kepentingan politik serta ekonomi. Pemerintah dari pusat sampai ke daerah dan segenap aparatnya perlu mendukung pendekatan kesatuan dan persatuan bangsa secara langsung, konkrit, dan nyata. Pluralisme dan multikularisme di Indonesia harus tetap berlangsung dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika. Dalam negara menganut paham kebangsaan Indonesia, semestinya memiliki ikatan wawasan kesejarahan kebangsaan berkesinambungan dan wawasan kebangsaan Indonesia adalah bentuk final Negara Republik Indonesia.
Pemberlakuan Undang-undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 secara sama bagi setiap warga berarti Undang-Undang mengakui eksistensi pluralisme dan multikulturalisme masyarakat Indonesia. Selanjutnya membuka peluang terjadinya perubahan politik hukum kewarganegaraan di Indonesia, karenanya setting politik hukum kewarganegaraan yang mengakomodasi pluralisme dan multikultural tidak terbatas pada terpenuhinya asas legalitas, tetapi lebih diutamakan aspek legitimasinya dan implementasi Undang-Undang Kewarganegaraan memberi arti penting bagi masyarakat majemuk Indonesia untuk berintegrasi kedalam “Nation” Indonesia.
VI. PENUTUP
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia secara yuridis telah mempertegas konsep Bangsa Indonesia Asli, memperkokoh konsep kebangsaan Indonesia yang tidak berdiri sendiri, sejak semula konsep kebangsaan Indonesia memang tidak berdasarkan atas kesamaan ras, etnik (suku bangsa), bahasa, golongan, maupun agama. Konsep Bangsa Indonesia Asli secara konstitusional diakui dalam UUD 1945 maupun dalam Undang-Undang Kewarganegaraan yang tumbuh sebagai jati diri bangsa yang diangkat dari pengalaman bersama di dalam sejarah, rasa senasib dan sepenanggungan yang telah lama tumbuh dari masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural, beragam tetapi tetap menyatu, dalam kesatuan dan persatuan Indonesia.
Konsep kebangsaan Indonesia asli memperoleh acuannya secara ideologis dalam Pancasila dan secara konstitusional dalam UUD 1945 serta secara organik diatur baik Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946, Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Itu berarti bahwa semua penyelesaian mengenai konsep Bangsa Indonesia Asli haruslah bertitik tolak dari konsep tentang bangsa yang terkandung dalam Pancasila maupun UUD 1945. Dalam konsep tersebut jelas bahwa pengertian tentang bangsa atau nation Indonesia tidak sama dengan pengertian bangsa dalam arti ras atau etnik, bahasa, golongan, maupun agama, sebagai konsep Bangsa Indonesia Asli tidak didasarkan atas ras, etnik, bahasa tertentu, agama tertentu, kesamaan kepentingan, ataupun batas-batas alamiah yang dapat dilihat pada peta. Dapat dikatakan bahwa persepsi atas konsep Bangsa Indonesia Asli berkembang dengan cara yang berbeda-beda pada setiap periode perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia dan masalahnya terletak pada problem legitimasi bukan suatu konsep yang sudah seluruhnya jelas. Problem legitimasi tidak semata-mata berdasarkan pada tata tertib, norma hukum dan perundang-undangan yang memenuhi asas legalitas hukum, melainkan juga harus memenuhi asas legitimasi hukum dan iklim sosio kultural yang kondusif di dalam kehidupan hukum masyarakat Indonesia.
Konsep Bangsa Indonesia Asli dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada dasarnya bersifat politis kemasyarakatan yang mengakui pluralitas kebangsaan dan kemajemukan masyarakat Indonesia suatu pilihan terbaik untuk kondisi masyarakat Indonesia yang plural dan multikultural. Sikap mental dan kejiwaan dari semua pihak yang berbeda-beda untuk menyatu padu dalam ikatan kesatuan kebangsaan adalah landasan pokok paham kebangsaan Indonesia karenanya semua Warga Negara Indonesia keturunan yaitu termasuk Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, Arab, India dan lain-lainnya yang sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 diperlakukan secara diskriminatif dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang membedakan Warga Negara Indonesia keturunan tidak boleh lagi terjadi dan wajib dihapus, agar semua warga negara keturunan yang sudah lahir dan/atau status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas, semuanya demi hukum menjadi orang-orang bangsa Indonesia asli.
Dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada essensinya mengakui semua Warga Negara Indonesia sama, setara dan setujuan, Warga Negara Indonesia tidak dibeda-bedakan atas dasar warna kulit, ras, suku bangsa/etnik, agama dan kultural karenanya semua warga negara keturunan, siapapun dan dari etnik apapun, apakah keturunan Tionghoa, Arab, India dan lain-lainnya yang lahir di Indonesia semua dianggap orang-orang bangsa Indonesia asli. Mereka adalah warga Negara Indonesia. Sebuah Undang-Undang yang menjunjung tinggi persamaan hak warga negara dan memberikan kemudahan kepada warga negara. diharapkan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 semua perlakuan diskriminatif segera dihapus dari Bumi Pertiwi.
Ciri fisik maupun nilai-nilai primordial bukan merupakan dasar kesamaan dalam ikatan kebangsaan Indonesia. Dan bangsa Indonesia tidak harus didefinisikan dalam arti Bangsa Indonesia yang Pribumi. Bangsa Indonesia harus bangga akan kekayaan asal usul etnik yang beragam. Perlu ditegaskan bahwa Indonesia merupakan sebuah konsep yang terdiri dari keberagaman etnik, masing-masing etnis mengembangkan sifat komunalisme secara otonom yang hidup berkembang dengan wajar dan alamiah dalam bentuk-bentuknya yang spesifik. Masing-masing etnis kemudian terlibat pola interaksi intensif dan menghasilkan tata pergaulan masyarakat beragam.
Dasar kesamaan yang menyatu padu menjadi satu bangsa justru terletak di dalam kebhinekaan masyarakat Indonesia bersifat multidimensional, sebab dalam kebhinekaan masyarakat Indonesia yang mempunyai keanekaragaman lingkungan-lingkungan tradisi, kebhinekaan agama, ras, suku bangsa (etnik), bahasa, dan kebudayaan tersebut harus tetap berlangsung bersatu dalam keindonesiaan. Kodrat bangsa Indonesia yang bhineka tidak dapat dielakkan. Dan kebhinekaan masyarakat Indonesia merupakan sebuah kekuatan yang harus didorong menjadi potensi kebersamaan untuk kepentingan bersama membangun bangsa dengan rasa dan wawasan kebangsaan yang tinggi, mengutamakan kepentingan umum (bangsa), bukan kepentingan pribadi serta menghargai kebebasan dan kesamaan derajat bagi setiap anggota masyarakat.